CPNS 2024 Dibuka, Begini Syarat & Cara Daftarnya!


Setiap tahunnya, pemerintah Indonesia membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang berkualifikasi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pada tahun 2024, proses seleksi CPNS kembali dibuka dengan berbagai formasi yang tersedia di berbagai instansi pemerintah. Bagi yang berminat mengikuti seleksi CPNS 2024, berikut adalah informasi mengenai syarat dan cara pendaftarannya.

Syarat Umum

Sebelum mendaftar sebagai CPNS, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi calon pelamar, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) 

   Calon pelamar harus merupakan warga negara Indonesia.

2. Memiliki KTP Elektronik (e-KTP)

   KTP elektronik yang masih berlaku menjadi syarat utama dalam pendaftaran CPNS.

3. Tidak Berstatus sebagai PNS atau Bukan PNS Aktif

   Calon pelamar tidak boleh memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sedang aktif bekerja sebagai PNS.

4. Memiliki Kualifikasi Pendidikan yang Sesuai

   Setiap formasi CPNS memiliki persyaratan pendidikan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.

5. Sehat Jasmani dan Rohani

   Calon pelamar harus memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani yang ditetapkan oleh instansi yang membuka formasi CPNS.

Syarat Khusus

Selain syarat umum, terdapat juga syarat khusus yang berlaku untuk setiap formasi CPNS yang dibuka. Syarat khusus ini biasanya berkaitan dengan bidang keahlian dan kualifikasi yang diperlukan oleh instansi yang membuka formasi tersebut. Calon pelamar disarankan untuk memperhatikan syarat khusus pada formasi yang diminati sebelum mendaftar.

Cara Pendaftaran

Proses pendaftaran CPNS dilakukan secara online melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau portal resmi instansi yang membuka formasi CPNS. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam melakukan pendaftaran CPNS:

1. Persiapkan Dokumen-dokumen Penting

   Pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen penting seperti KTP elektronik, ijazah pendidikan, transkrip nilai, dan dokumen pendukung lainnya.

2. Akses Portal Pendaftaran CPNS

   Kunjungi portal resmi BKN atau portal resmi instansi yang membuka formasi CPNS untuk mengakses formulir pendaftaran.

3. Isi Formulir Pendaftaran

   Isilah formulir pendaftaran dengan data pribadi dan data pendidikan yang akurat dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

4. Unggah Dokumen Pendukung

   Unggah dokumen-dokumen pendukung seperti scan KTP, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

5. Verifikasi dan Submit

   Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, pastikan untuk melakukan verifikasi data yang telah diinput dan submit formulir pendaftaran.

6. Cetak Kartu Peserta Ujian (KPU)

   Setelah berhasil mendaftar, cetak kartu peserta ujian (KPU) yang akan digunakan untuk mengikuti tahapan seleksi CPNS selanjutnya.

Dengan memperhatikan syarat dan cara pendaftaran CPNS yang telah dijelaskan di atas, calon pelamar diharapkan dapat melakukan pendaftaran dengan lancar dan mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti tahapan seleksi CPNS yang akan dilaksanakan. Jangan lupa untuk terus memantau informasi terbaru seputar seleksi CPNS melalui portal resmi BKN dan instansi yang bersangkutan. Semoga sukses dalam proses pendaftaran dan seleksi CPNS 2024!

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url