Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kebebasan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kehadiran media siber di Indonesia merupakan bagian integral dari kebebasan tersebut.

Dalam mengelola media siber, diperlukan pedoman yang memastikan profesionalisme serta pemenuhan fungsi, hak, dan kewajiban sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Pers. Oleh karena itu, Dewan Pers bersama dengan organisasi media, pengelola media siber, dan masyarakat umum telah menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

Ruang Lingkup

 Media siber mencakup segala bentuk media yang menggunakan Internet untuk menyampaikan informasi, harus mematuhi Undang-Undang Pers dan Standar Pemberitaan Dewan Pers. Konten yang dibuat oleh pengguna termasuk artikel, gambar, komentar, audio, video, serta berbagai unggahan di media siber seperti blog, forum, dan komentar pembaca.

Pemeriksaan dan Keseimbangan Berita

 Semua berita harus diperiksa secara umum. Berita yang dapat membahayakan orang lain harus diperiksa untuk memastikan akurasi dan keseimbangan. Pengecualian diberlakukan dalam kasus-kasus yang mendesak, dengan persyaratan identifikasi sumber berita, kehandalan, dan kompetensi, serta penjelasan kepada pembaca tentang status verifikasi berita yang belum jelas.

Konten yang Dibuat oleh Pengguna

 Media siber harus memiliki syarat dan ketentuan yang jelas untuk konten yang dibuat oleh pengguna, sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalis. Setiap pengguna harus melakukan pra-registrasi dan login sebelum mempublikasikan konten, dengan aturan login yang akan dijelaskan kemudian.

Tanggung Jawab atas Konten Pengguna

 Media siber memiliki hak untuk mengedit atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Mereka juga harus menyediakan mekanisme untuk mengajukan keluhan terhadap konten yang melanggar.

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

 Media siber harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Pers, Kode Etik Pers, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers dalam mengelola hak ralat, koreksi, dan hak jawab.

Penarikan Berita

 Berita yang telah diterbitkan hanya dapat ditarik kembali atas alasan-alasan tertentu yang telah ditetapkan, dengan persyaratan keterbukaan dan penjelasan kepada publik.

Iklan

 Media siber harus membedakan dengan jelas antara konten berita dan iklan serta mencantumkan informasi yang jelas jika suatu konten merupakan iklan.

Hak Cipta

 Media siber harus menghormati hak cipta sebagaimana diatur oleh undang-undang yang berlaku.

Publikasi Rekomendasi

 Media siber harus mempublikasikan pedoman dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh semua pihak.

Penyelesaian Sengketa

 Dewan Pers adalah otoritas terakhir dalam menangani sengketa terkait penerapan pedoman pemberitaan media siber.

Demikianlah pedoman ini disusun dan ditandatangani oleh Dewan Pers dan perwakilan media di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2012.

No Comment
Add Comment
comment url